Pinrang no hp.085 377 551 101

Foto saya
Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Indonesia

Senin, 05 Juli 2010

MESIN ALAT PEMANEN PADI CHANDUE DAN TRAKTOR REMOTE KONTROL (ROBOT)

PROSES HUKUM
Perlu kami jelaskan setelah diterbitkanya Sertifikat Hak Paten milik kami oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Proses hukum yang telah kami alami sudah berjalan selama 9 (sembilan) tahun dengan menguras tenaga, biaya, pikiran dan sampai sekarang ini mengharapkan bantuan kepada Pihak Pemerintah Bapak Presiden, Mahkama Agung, Kejaksaan Agung dan Bapak Kapolri agar dapat melakukan pemberantasan barang bajakan Alat mesin pemanen padi yang di produksi oleh perusahaan lain tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pembuatnya yaitu Paisal Chandue. Adapun kemenangan yang telah kami proses dalam hukum perdata dan pidana yaitu :
  1. Keputusan Pengadilan Perdata Niaga Makassar No. 01 / Pdt Niaga / 2009 / PN. MKS tentang pembatalan Hak Paten Sederhana ID 000 656 S milik Paisal Chandue yang digugat oleh pemohon MUHAMMAD NUR HARTI dinyatakan gugatan seluruhnya ditolak.
  2. Putusan Mahkama Agung No. 980 K / Pid.Sus / 2008 dengan isi Terdakwa MUHAMMAD NUR HARTI terbukti secarah sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa Hak melanggar Hak Pemegang Paten Sederhana. Yang selanjutnya dilakukan Eksekusi barang milik terdakwa MUHAMMAD NUR HARTI.
PERLUNYA PERAN SERTA PEMERINTAH MELINDUNGI KARYA INVESTOR
Sangatlah perlunya perhatian Pemerintah untuk memberikan peran sertanya dalam perlindungan hukum khususnya Hak Paten yang dimiliki oleh Investor yaitu Mesin Alat Pemanen Padi Chandue dengan sistem menyisir agar kiranya dapat diindahkan keseluruh jajaran mulai pusat sampai ke daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati sampai ke Dinas Perindustrian yang memiliki binaan bengkel Alat Industri agar , Mesin Alat Pmenen Padi milik Paisal Chandue yang telah dipatenkan dapat dihargai dan lindungi, mengingat kenyataan sekarang ini, Bengkel MAKMUR yang betempat tinggal di Jalan. Ahmad Yani No. 122 Kel. Rijang Pintu Pangkajene Kab. Sidrap dan Bengkel MUTIARA Jalan. Pattimura No. 10. A Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Dengan bukti telah memproduksi sekian banyak alat pemanen padi yang telah kami patenkan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar dapat dipertanyakan bentuk industrinya dan diberikan sangsi menutup bengkel tersebut karena kegiatan yang dimilikinya adalah merupakan perbuatan pelanggaran dengan membuat suatu barang ILEGAL dimana di dalam Undang-Undang disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tanggal 24 Oktober 2002 tentang retribusi Pembinaan, Pengaturan. Pengendalian dan Pengawasan. Undang-Undang Hak Cipta tentang Paten yang telah dikukuhkan dan tujuannya untuk melindungi investor dan menjaga iklim persaingan usaha sehingga kami harapkan kepada para aparat Pemerintah untuk melakukan penyitaan barang ILEGAL, menutup atau menghentikan Produksi Alat Pemanen Padi yang telah kami Patenkan sebagaimana yang telah aparat kepolisian setempat melakukan kegiatan penyitaan kepada kaset bajakan yang telah merugikan Negara karena Investor tersebut tiap tahunnya mambayar pajak ke Negara.

KEBERHASILAN PETANI KHUSUNYA KABUPATEN PINRANG
Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan adalah salah satu daerah penhasilan beras sehingga lahirlah anak Putra Bangsa yang telah berkarya dalam bidang Perbengkelan atas nama PAISAL CHANDUE yang memiliki Sertifikat Hak Paten yang dilindungi oleh Negara. Kami meminta dan memohon agar karya kami dilindungi dan dipromosikan dengan tujuan mensejahterakan para petani Indonesia dengan latar belakang bahwa Panen Padi di Indonesia dewasa ini dapat dikatakan 99% menggunakan sabit dengan cara memotong dengan Pengalihan secara Manual (sabit) ke cara masinal (CHANDUE) akan segerah dibutuhkan dalam jangka pendek dimasa depan terutama di daerah yang kekurangan tenaga kerja dengan bantuan Alat Mesin Pemanen Padi Chandue agar dapat meningkatkan efisiensi PASCA Panen Suplus beras 2 juta ton / tahun.

Perlu kami sampaikan kepada anda bahwa karya kami sebagai anak putra Bangsa, kami memproduksi 2 (dua) karya yaitu :
  1. dikenal dengan Mesin Alat Pemanen Padi Chandue dengan Sistem Menyisir.
  2. Mesin traktor Chandue dengan mengandalkan sistem Remote Kontrol (ROBOT).
Kami sebagai Investor pemilik Hak Paten Sederhana No. ID 10 000 656 S yang dilindungi oleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten, berupa peralatan pemanen Padi Chandue dengan Sistem Menyisir untuk menjaga iklim persaingan usaha yang ada. Ini merupakan Anugrah yang sangat besar yang diharapkan untuk memberikan kejelasan dan masukan nantinya kepada Bapak Presiden ke jajarannya dengan sosialisasi kepada masyarakat petani agar jangan salah pilih memilih atau membeli Mesin Alat Pemanen Padi Chandue karena mengingat barang bajakan beredar dimana-mana karena sehingga anda harus memilih Mesin Alat Pemanen Padi CHANDUE yang berwarna orange dan berada di Jalan. Salo No. 77 Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.